BANDA ACEH | Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengaku syarat untuk berpoligami sangat berat.
“Poligami dibolehkan, tapi syarat nggak semudah yang dibayangkan. Keadilan harus dimiliki suami dari berbagai aspek, bukan hanya ekonomi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (6/7/2019).
Menurut Faisal, syarat poligami seperti yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks sekarang. Syarat utama pria dibolehkan berpoligami adalah adil.
“Adil itu contohnya seperti kalau kita pulang ke istri A selama 24 jam, ke istri B juga 24 jam, tidak boleh kurang walaupun semenit. Makanan sesuai putusan, dan kalau bepergian itu, istri yang dibawa harus dilotre. Siapa yang keluar namanya, itu yang dibawa,” jelas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.
Selain itu, jika bepergian dengan kedua istri harus adil. Lem Faisal menilai syarat-syarat adil tersebut sulit dipenuhi sebagian besar laki-laki.
“Jadi hal-hal itu sangat sulit dipenuhi melihat banyak perilaku orang dan keterbatasan orang dalam agama. Maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, rancangan qanun tentang hukum keluarga mengatur banyak hal, seperti kesehatan dan agama. Meski demikian, MPU Aceh belum menerima draf rancangan qanun tersebut.
“MPU mendukung qanun keluarga, tapi harus diperjelas dari soal poligami,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.
“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7). |DTC
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
This website uses cookies.