Categories: Parlemen

Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Ulama: Syarat Poligami Berat

BANDA ACEH |  Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengaku syarat untuk berpoligami sangat berat.

“Poligami dibolehkan, tapi syarat nggak semudah yang dibayangkan. Keadilan harus dimiliki suami dari berbagai aspek, bukan hanya ekonomi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (6/7/2019).

Menurut Faisal, syarat poligami seperti yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks sekarang. Syarat utama pria dibolehkan berpoligami adalah adil.

“Adil itu contohnya seperti kalau kita pulang ke istri A selama 24 jam, ke istri B juga 24 jam, tidak boleh kurang walaupun semenit. Makanan sesuai putusan, dan kalau bepergian itu, istri yang dibawa harus dilotre. Siapa yang keluar namanya, itu yang dibawa,” jelas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.

Selain itu, jika bepergian dengan kedua istri harus adil. Lem Faisal menilai syarat-syarat adil tersebut sulit dipenuhi sebagian besar laki-laki.

“Jadi hal-hal itu sangat sulit dipenuhi melihat banyak perilaku orang dan keterbatasan orang dalam agama. Maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi,” ungkapnya.

Menurutnya, rancangan qanun tentang hukum keluarga mengatur banyak hal, seperti kesehatan dan agama. Meski demikian, MPU Aceh belum menerima draf rancangan qanun tersebut.

“MPU mendukung qanun keluarga, tapi harus diperjelas dari soal poligami,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7). |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

7 hours ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

1 day ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

1 day ago

Sidak Pertamina Niaga di Banda Aceh, Pelaku Kabur Lihat Aparat

Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Aparat…

2 days ago

Lantik 21 Kasek dan 8 Kapus, Bupati Al-Farlaky: Siap Diganti Jika Tak Berkinerja

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melantik dan mengambil…

2 days ago

Pesona Baru Pantai Bangka Jaya di Sudut Aceh Utara

Matahari tepat berada ditengah kepala, Kamis (30/7/2026). Debur air laut dengan hembusan angin tipis-tipis menimbulkan…

2 days ago

This website uses cookies.