ACEH UTARA | Satu orang lagi narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berhasil ditangkap. Murhaban M Ali, ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (21/6/2019) menyebutkan narapidana yang ditangkap itu asal Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. “Dia segera dijemput dan dibawa ke Polres Aceh Utara sore ini juga. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Rutan Lhoksukon,” katanya.
Dengan ditangkapnya Murhaban, maka kini tersisa 39 tahanan yang masih kabur dari total 73 yang kabur dari Rutan Lhoksukon, pada insiden rusuh, Minggu (16/6/2019). Iptu Rezki mengingatkan agar seluruh tahanan yang kabur itu menyerahkan diri terakhir Minggu (23/6/2019).
“Sesuai intruksi Kapolres AKBP Ian Rizkian, jika tidak menyerahkan diri, maka akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Porles Aceh Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan 73 narapidana kabur dari Rutan Lhoksukon dalam insiden kerusuhan pada Minggu (16/6/2019). Kemenkum HAM RI Provinsi Aceh melansir rusuh tersebut karena over kapasitan pada Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…
BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai…
Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…
ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…
ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…
BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…
This website uses cookies.