LHOKSUKON | Kepolisian Resor Aceh Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya, Senin (17/6/2019) pagi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, anggotanya yang diberhentikan tersebut adalah Bripka HS.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena terjerat kasus narkoba. Hal ini terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pelaksanaan Upacara PTHD terhadap Bripka HS dilakukan secara inabsensia lantaran HS sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tamiang.
“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang KKE yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.” ujar Kapolres AKBP Ian Rizkian.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar serta selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.
“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat.” pungkasnya. |NAU
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
This website uses cookies.