LHOKSUKON | Kepolisian Resor Aceh Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya, Senin (17/6/2019) pagi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, anggotanya yang diberhentikan tersebut adalah Bripka HS.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena terjerat kasus narkoba. Hal ini terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Pelaksanaan Upacara PTHD terhadap Bripka HS dilakukan secara inabsensia lantaran HS sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tamiang.
“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang KKE yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.” ujar Kapolres AKBP Ian Rizkian.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar serta selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.
“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat.” pungkasnya. |NAU
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
Cultural insights into the evolving narrative of gambling practices worldwide Historical Roots of Gambling The…
Tips for å vinne i nettcasino Hemmelighetene du bør vite Forstå spillene Det første steget…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si bertindak sebagai inspektur upacara…
This website uses cookies.