ACEH TAMIANG | Polsek Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, menangkap seorang remaja berinisial MF (18) asal Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (1/6/2019) di rumahnya.
Pasalnya, sehari sebelum penangkapan, MF diduga mencabuli pacarnya berinisial N (16) di salah satu jalan area perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara Pulau Tiga, Kabupaten Aceh Tamaing itu.
Kapolsek Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Iptu Hendra Sukmana, lewat siaran pers, Senin (3/6/2019), menyebutkan, kasus itu berawal pada 31 Mei 2019 lalu. Korban dan pelaku memang saling kenal.
“Saat kejadian malam hari. Korban dan pelaku baru pulang jalan-jalan naik sepeda motor. Pelaku mau mengantar korban ke rumahnya, saat di jalan, di area perkebunan sawit, di sana tiba-tiba pelaku berhenti dan menarik korban serta menimpanya layaknya hubungan suami dan istri,” kata Kapolsek.
Bahkan, sambung Kapolsek, korban sempat terjatuh ke badan jalan. Saat korban jatuh itu, pelaku langsung menindih tubuh korban. Setelah kejadian itu, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
“Namun korban tidak terima akan perbuatan pelaku, hingga bersama orang tuanya langsung membuat laporan ke Polsek. Tak lama setelah itu kita berhasil menangkap pelaku dan kini ditahan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

