Categories: News

Begini Alur Pengadaan CPNS 2019

JAKARTA | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut, usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan mengatakan, usulan kebutuhan PNS merupakan hal yang wajar dilakukan masing-masing instansi setiap tahunnya. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

“Sesuai amanat UU ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada MenPAN RB dan Kepala BKN,” kata Ridwan dilansir dari detikFinance, Jumat (24/5/2019).

Setiap instansi baik pusat maupun daerah menyampaikan rencana kebutuhannya. Hal ini menjadi acuan jumlah formasi CPNS maupun PPPK.

“Rencana kebutuhan tersebut menjadi salah satu referensi untuk menentukan formasi kebutuhan pegawai baru baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Usulan kebutuhan pegawai didasarkan pada anggaran yang tersedia. Jumlah kebutuhan pegawai juga tetap harus disampaikan meski jumlahnya sudah cukup.

“Jumlah kebutuhan pegawai harus tetap dikirimkan kepada kami, meskipun misalnya jumlah pegawainya sudah mencukupi,” tuturnya.

Setelah usulan lengkap, lanjut Ridwan, Kementerian PAN-RB dan BKN membuat rumusan prioritas penerimaan CPNS. Tahun lalu saja, prioritas pengadaan CPNS diberikan kepada guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Setelah terkumpul semua, KemenPAN-RB dan BKN akan menganalisis dan membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS. Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” katanya.

Kemudian Kementerian PAN-RB akan memberikan persetujuan formasi CPNS di masing-masing instansi.

“Setelah dilakukan analisis, dilakukan site visit, dan beberapa cara yang lain, KemenPAN-RB akan memberikan persetujuan formasi untuk setiap instansi,” ujarnya.. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ini Saran Pengamat Unimal untuk Tatakelola MBG Presiden Prabowo

LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Masriadi Sambo,…

23 hours ago

Ditopang Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 (FSEA500)…

1 day ago

Cuaca Ekstrem, Wilayah Tengah Aceh Waspada Longsor

LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Selama Libur Sekolah Relawan MBG Tanpa Gaji di Lhokseumawe, Warga Minta BGN Jaga Kualitas

LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…

2 days ago

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…

2 days ago

Pupuk Indonesia Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi di Kulon Progo Melalui Pemupukan Berimbang

Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…

2 days ago

This website uses cookies.