NewsBegini Alur Pengadaan CPNS 2019

Begini Alur Pengadaan CPNS 2019

JAKARTA | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut, usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan mengatakan, usulan kebutuhan PNS merupakan hal yang wajar dilakukan masing-masing instansi setiap tahunnya. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

“Sesuai amanat UU ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada MenPAN RB dan Kepala BKN,” kata Ridwan dilansir dari detikFinance, Jumat (24/5/2019).

Setiap instansi baik pusat maupun daerah menyampaikan rencana kebutuhannya. Hal ini menjadi acuan jumlah formasi CPNS maupun PPPK.

“Rencana kebutuhan tersebut menjadi salah satu referensi untuk menentukan formasi kebutuhan pegawai baru baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Usulan kebutuhan pegawai didasarkan pada anggaran yang tersedia. Jumlah kebutuhan pegawai juga tetap harus disampaikan meski jumlahnya sudah cukup.

“Jumlah kebutuhan pegawai harus tetap dikirimkan kepada kami, meskipun misalnya jumlah pegawainya sudah mencukupi,” tuturnya.

Setelah usulan lengkap, lanjut Ridwan, Kementerian PAN-RB dan BKN membuat rumusan prioritas penerimaan CPNS. Tahun lalu saja, prioritas pengadaan CPNS diberikan kepada guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Setelah terkumpul semua, KemenPAN-RB dan BKN akan menganalisis dan membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS. Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” katanya.

Kemudian Kementerian PAN-RB akan memberikan persetujuan formasi CPNS di masing-masing instansi.

“Setelah dilakukan analisis, dilakukan site visit, dan beberapa cara yang lain, KemenPAN-RB akan memberikan persetujuan formasi untuk setiap instansi,” ujarnya.. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten...

Ekspor Urea Indonesia Tiba di Australia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan Indo-Pasifik

Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Ini Saran Pengamat Unimal untuk Tatakelola MBG Presiden Prabowo

LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten...

Ditopang Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam...