ACEH UTARA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, merekomendasikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dilakukan rekapitulasi suara ulang. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar sidang atas laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Aceh Utara dengan dugaan kecurangan penghitungan hasil di kecamatan tersebut.
“KIP Aceh Utara sedang menjalankan proses rekapitulasi suara ulang itu. Panwas Kecamatan Seunuddon sudah diintruksikan untuk memantau ketat proses rekapitulasi ulang di seluruh TPS, di sana ada 74 TPS,” kata Komisioner Bawaslu Aceh Utara, M Nur Furqan, Minggu (5/5/2019).
Dia menyebutkan, proses rekapitulasi masih berlangsung dan diperkirakan selesai dalam tiga hari. Setelah itu akan dimasukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang sedang berlangsung di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe.
“Kita harap tidak terjadi lagi kesalahan rekapitulasi suara. Karena itu, kita intruksikan Panwas Seunuddon mengawal proses itu secara ketat,” pungkasnya.
Sebelumnya PKS dan PPP melaporkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunuddon, Aceh Utara ke Bawaslu Aceh Utara. Kedua partai itu menduga ada kecurangan dimana suara calon anggota legislatif tingkat DPRD Kabupaten Aceh Utara dari kedua partai itu hilang dan beralih ke partai lainnya. | KCM
IDI- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dua sapi masing-masing bobot 850 kilogram untuk…
ACEH UTARA — Malam di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (25/5/2026), seharusnya…
LHOKSUKON - Harga daging meugang di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tembus…
BENER MERIAH - Jalan lintas provinsi menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi…
ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…
This website uses cookies.