ACEH UTARA | Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian menyebutkan penyidik tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan tujuh orang terdiri dari satu anggota panitia pemungutan suara dan enam saksi partai politik sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan sisa surat suara Pemilu di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu.
Mereka dari saksi partai yaitu MK (37), ZA (39), AM (21), MN (34), MR (20) dan MS (19). Sedangkan seorang lagi yaitu IA (24), adalah warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya.
“Saksi partai itu mencoblos lebih dari satu kali, memperoleh surat suara dari PPS. Ini yang menjadi temuan Panwascam Kecamatan Baktiya. Diteruskan oleh Bawaslu ke Gakkumdu 3 Mei 2019 sore, sekarang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata AKBP Ian melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dihubungi per telepon, Senin (6/5/2019.
Dia menyebutkan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus itu dibawah lima tahun penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Selama dua Minggu ini kita lengkapi berkasnya, karena waktu yang tersedia memang hanya 14 hari. Maka, penyidik sekarang bekerja intensif menyiapkan saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu ditemukan saksi partai politik mencoblos hingga sepuluh kali surat suara. Kesepakatan itu diambil atas persetujuan seorang PPS di lokasi. Karena itu pula, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dan meneruskan tindak pidana Pemilu di desa tersebut. |KCM
LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti pelatihan…
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba yang signifikan sepanjang 2026, seiring dengan…
LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…
Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…
Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
This website uses cookies.