ACEH UTARA | Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian menyebutkan penyidik tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan tujuh orang terdiri dari satu anggota panitia pemungutan suara dan enam saksi partai politik sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan sisa surat suara Pemilu di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu.
Mereka dari saksi partai yaitu MK (37), ZA (39), AM (21), MN (34), MR (20) dan MS (19). Sedangkan seorang lagi yaitu IA (24), adalah warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya.
“Saksi partai itu mencoblos lebih dari satu kali, memperoleh surat suara dari PPS. Ini yang menjadi temuan Panwascam Kecamatan Baktiya. Diteruskan oleh Bawaslu ke Gakkumdu 3 Mei 2019 sore, sekarang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata AKBP Ian melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dihubungi per telepon, Senin (6/5/2019.
Dia menyebutkan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus itu dibawah lima tahun penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Selama dua Minggu ini kita lengkapi berkasnya, karena waktu yang tersedia memang hanya 14 hari. Maka, penyidik sekarang bekerja intensif menyiapkan saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu ditemukan saksi partai politik mencoblos hingga sepuluh kali surat suara. Kesepakatan itu diambil atas persetujuan seorang PPS di lokasi. Karena itu pula, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dan meneruskan tindak pidana Pemilu di desa tersebut. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.