Categories: News

7 Tersangka Kasus Coblos Surat Suara di Aceh Utara

ACEH UTARA | Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian menyebutkan penyidik tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan tujuh orang terdiri dari satu anggota panitia pemungutan suara dan enam saksi partai politik sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan sisa surat suara Pemilu di TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu.

Mereka dari saksi partai yaitu MK (37), ZA (39), AM (21), MN (34), MR (20) dan MS (19). Sedangkan seorang lagi yaitu IA (24), adalah warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Baktiya.

“Saksi partai itu mencoblos lebih dari satu kali, memperoleh surat suara dari PPS. Ini yang menjadi temuan Panwascam Kecamatan Baktiya. Diteruskan oleh Bawaslu ke Gakkumdu 3 Mei 2019 sore, sekarang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata AKBP Ian melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dihubungi per telepon, Senin (6/5/2019.

Dia menyebutkan, ketujuh tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus itu dibawah lima tahun penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Selama dua Minggu ini kita lengkapi berkasnya, karena waktu yang tersedia memang hanya 14 hari. Maka, penyidik sekarang bekerja intensif menyiapkan saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di  TPS 97, Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, 17 April 2019 lalu ditemukan saksi partai politik mencoblos hingga sepuluh kali surat suara. Kesepakatan itu diambil atas persetujuan seorang PPS di lokasi. Karena itu pula, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dan meneruskan tindak pidana Pemilu di desa tersebut. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

15 hours ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

NU Lhokseumawe Salurkan Dua Sapi Qurban untuk Korban Banjir dan Santri

Lhokseumawe- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe menyalurkan dua ekor sapi qurban untuk masyarakat…

3 days ago

This website uses cookies.