ACEH UTARA |Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) TPS 38, di Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Selasa (23/4/2019).
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah pihak pengawas di lokasi ditemukan ada sekitar sejumlah saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Komisioner Panwaslih Aceh, Naidi Faisal di lokasi menyebutkan pelanggaran di TPS 38 ini diketahui ada laporan dari pihak partai perseta pemilu, masyarakat dan video yang tersebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya terus melakukan tindak lanjut, pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan PSU.
Dia menambahkan di tahap kedua ini partisipasi masyarakat dalam memilih lebih kurang dibandingkan tahap pertama, Seperti data yang diterima tahap awal ada pemilih 180 orang, namun di tahap ini baru 120 pemilih menggunakan hak suaranya.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya dari Panwaslih Aceh langsung turun ke lokasi untuk mengawasi dari pemungutan suara hingga perhitungan.
“Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara bakal dimasukkan dalam rekapitulasi susulan,” Katanya. |RI |MU

Subscribe to my channel

