PolhukamBawaslu Temukan Saksi Coblos 10 Kali Surat Suara

Bawaslu Temukan Saksi Coblos 10 Kali Surat Suara

BANDA ACEH | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menemukan saksi partai politik mencoblos 10 kali pada surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019. Peristiwa terjadi di TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, dan TPS 38 Desa Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

“Di Nisam itu saksi diberikan surat suara masing-masing 10 lembar. Mereka lalu mencoblos kesepuluh lembar surat suara itu untuk calon yang didukung. Itu yang ditemukan,” sebut Komisioner Bawaslu Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, per telepon, Jumat (19/4/2019).

Dia menyebutkan, kedua TPS itu telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. KIP, sambung pria yang akrab disapa Yah Qan ini memiliki waktu 10 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang.

“Surat rekomendasi sudah kita kirim ke KIP Aceh Utara. Sampai hari ini saya belum mendapat jawaban dari KIP, kapan akan digelar pemilihan ulang itu,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Stok Pupuk Nasional

Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk...

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan...