BIREUEN | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengungkapkan ada 10 pelangaraan pemilu terjadi dari massa kampanye hingga jelang pemilihan.
Hal itu dikatakan Komisioner Panwaslih Bireuen, Desi Safnita disaat mengelar pertemuaan dengan puluhan awak media di Hotel Jarwar di Bireuen, Selasa (16/4/2019).
“Dari 10 pelanggaran itu, tiga diantaranya masuk dalam ranah terpidana antaranya money politik, ASN tidak netral dan perusak APK. Sementara lainnya tergolong dalam pelanggaran biasa,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai peserta pemilu serta tim sukses Presiden dan Wakil Presiden terkait aturan yang melanggar aturan pemilu.
Kita mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu pihak penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan esok.
“Peran dari masyarakat sangat dibutuhkan. Bila ada parpol atau caleg peserta pemilu yang melakukan pelanggaran bisa dilaporkan kepada pihak Polisi, Panwaslih dan Panwascam,” Ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Pencegahan, humas dan hubal Panwaslih Bireuen, Wildan mengatakan jika ada pelanggaran Money Politik, lebih baiknya langsung dilaporkan ke pihaknya, jangan di media sosial.
Karena sekecil apapun laporan di terima, kami dari pihak panwaslih akan langsung meresponnya.
“Hingga saat ini dan nanti malam, kami akan melakukan patroli di setiap kecamatan guna menghindari pelanggaran dilakukan peserta pemilu,” pungkasnya. |DI

Subscribe to my channel

