Categories: News

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh, Ini Resikonya…

BANDA ACEH | Tim gabungan yang terdiri dari petugas DLHK3 bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Kamis (28/3/2019). Kali ini OTT digelar di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sebanyak tujuh warga terjaring pada OTT kali ini. Mereka kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di kompleks pelabuhan Ulee Lheue. Padahal di kompleks tersebut sudah disediakan banyak tempat sampah.

Namun ketujuh warga yang terjaring OTT ini belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun nomor Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin, Jumat (29/3/2019) mengatakan ke tujuh pelanggar masih diberi kelonggaran tidak dikenai sanksi. 

“Kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ini masih sosialisasi dulu, karena sanksi mulai kita berlakukan di bulan Agustus atau September nanti,” kata Jalaluddin.

Lanjutnya, para pelanggar yang terkena OTT hanya diberi informasi bahwa saat ini di ibukota provinsi ini sudah mulai diberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang pengelolaan sampah kawasan pilot project bebas sampah kota Banda Aceh.

“Kita jelaskan kepada mereka bahwa kebersihan kota ini menjadi tangungjawab semua, bukan hanya petugas kebersihan saja. Kebersihan kota mencermikan karakter warganya. Kita ingin menunjukkan kepada luar bahwa warga kota ini sangat mencintai kebersihan dan siap menyambut wisatawan,” ujar Jalaluddin.

Kepada warga yang terjaring OTT ini, Jalaluddin mengatakan ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jalaluddin kemudian meminta mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan Qanun ini ke kalangan keluarga dan lingkungannya.

Adapun ketujuh warga yang terjaring OTT di pelabuhan Ulee Lheue, KR warga Meunasah Blang, JM dengan alamat Tangse, BG warga dusun Blang Rangkang, NA warga Ulee Lheue, RZ dengan alamat Mata Ie, KA warga desa Reuntang dan AK warga Dusun Muttaqin. |RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

3 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

4 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

4 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.