NewsJangan Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh, Ini Resikonya...

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh, Ini Resikonya…

BANDA ACEH | Tim gabungan yang terdiri dari petugas DLHK3 bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Kamis (28/3/2019). Kali ini OTT digelar di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sebanyak tujuh warga terjaring pada OTT kali ini. Mereka kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di kompleks pelabuhan Ulee Lheue. Padahal di kompleks tersebut sudah disediakan banyak tempat sampah.

Namun ketujuh warga yang terjaring OTT ini belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun nomor Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin, Jumat (29/3/2019) mengatakan ke tujuh pelanggar masih diberi kelonggaran tidak dikenai sanksi. 

“Kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ini masih sosialisasi dulu, karena sanksi mulai kita berlakukan di bulan Agustus atau September nanti,” kata Jalaluddin.

Lanjutnya, para pelanggar yang terkena OTT hanya diberi informasi bahwa saat ini di ibukota provinsi ini sudah mulai diberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang pengelolaan sampah kawasan pilot project bebas sampah kota Banda Aceh.

“Kita jelaskan kepada mereka bahwa kebersihan kota ini menjadi tangungjawab semua, bukan hanya petugas kebersihan saja. Kebersihan kota mencermikan karakter warganya. Kita ingin menunjukkan kepada luar bahwa warga kota ini sangat mencintai kebersihan dan siap menyambut wisatawan,” ujar Jalaluddin.

Kepada warga yang terjaring OTT ini, Jalaluddin mengatakan ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jalaluddin kemudian meminta mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan Qanun ini ke kalangan keluarga dan lingkungannya.

Adapun ketujuh warga yang terjaring OTT di pelabuhan Ulee Lheue, KR warga Meunasah Blang, JM dengan alamat Tangse, BG warga dusun Blang Rangkang, NA warga Ulee Lheue, RZ dengan alamat Mata Ie, KA warga desa Reuntang dan AK warga Dusun Muttaqin. |RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh di Pendopo

Minta Perkuat Edukasi Teritorial ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur...

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Dorong Optimalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi di Takalar

Takalar – Menjelang Musim Tanam periode Oktober 2026 –...

Cerita Petani Aceh Pascabanjir, Berjuang Pulihkan Sawah Sendiri, Hingga Ganti Padi jadi Sawit

Anzikri (28) warga Desa Blang Reuling Kecamatan Sawang, Kabupaten...

Pencuri Nekat, KBO Satlantas Aceh Timur Dihantam Batu

ACEH TIMUR — Aksi dugaan pencurian kabel tower HT...

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...