Categories: Polhukam

Positif Konsumsi Sabu, Satu Polisi Diusul Pecat ke Polda Aceh

LHOKSEUMAWE | Perangkat Komisi sidang Kode Etik Polres Lhokseumawe merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat alias di pecat terhadap terduga pelanggar an. Brigadir F karna terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Narkoba yang diketahui lewat tes urine yang dilakukan oleh petugas Propam Polres Lhokseumawe.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Polri di Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, dengan majelis sidang, Iptu Dahri dan anggota Iptu Ridwan MY. Sementara penuntut Iptu Rusli dan Pendamping sidang Ipda Yunus Damanik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, Kamis (28/3/2019) menyebutkan, sebelumnya terduga pelanggar Brigadir F terindikasi ada menggunakan Narkoba dan selanjutnya dilakukan tes urine oleh propam.

“Ketika dilakukan tes urin terbukti terduga pelanggar positif meggunakan zat methamphetamine atau positif sabu.”imbuhnya

Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi petugas kesehatan dan petugas propam yang melihat da menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut secara langsung.

Dalam sidang terduga pelanggar dituntut dan dijatuhkan saksi yang bersifat admistratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan pasal 13 ayat (1) tentang pemberhentian anggota Polri.

Terkait penyalahgunaan Narkoba, pimpinan sudah mensosialisasikan kepada anggota, selain itu anggota juga sudah membuat fakta integitas tentang tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, dan jika melanggar bersedia menerima tindakan tegas berupa sidang KKEP dengan putusan hukuman di PTDH dari Dinas Polri.”jelasnya. |RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

17 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

1 day ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

This website uses cookies.