Categories: News

Nah Lo, Tukang Parkir Ditangkap, Ini Sebabnya…

LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap SP (46), tukar parkir di Pasar Cunda, Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan pencurian sepmor serta percobaan memperkosa terhadap korban ER (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal kota setempat saat berada di pasar tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, mengatakan, bermula kronologis kejadiannya, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban keluar dari rumahnya dan menuju Pasar Cunda dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Setibanya di Pasar Cunda tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban menuju ke lokasi pasar yang saat itu masih sangat sepi,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3).

Sambungnya, Saat itu korban mengeluarkan barang-barang dagangan milik pedagang yang dibawanya, Namun datang terduga pelaku menghampiri dan melarang korban mengeluarkan barang, dengan menyebutkan kalau kondisi pasar masih sepi dan korbanpun sendirian.

“Namun, disitulah terduga pelaku mencoba memperkosa korban dan terjadi pergumulan antara terduga pelaku dan korban, saat itu korban berteriak meminta tolong. Datang dua warga (saksi) dan melihat mereka sedang dalam kondisi bergemul dalam posisi tertidur,” ungkapnya.

Melihat warga datang terduga pelaku mengambil kunci serta sepeda motor korban, kemudian melarikan diri, menggunakan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada 17 Maret 2019 lalu, di Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku ke Kota Langsa yang disembunyikan dirumah keluarganya,”jelasnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 363 subs pasal 362 atau pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pencobaan tindak pidana atau pasal 46 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun, paling rendah lima tahun, atau ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”pungkasnya. |MU/RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lhokseumawe Darurat Celana Pendek, Menunggu Aksi Sayuti

Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…

13 hours ago

PWI Lhokseumawe Oknum TNI Pukul Wartawan di Aceh Utara ke Denpom

ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…

13 hours ago

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…

19 hours ago

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

19 hours ago

Pilar Tani, Ajang Kolaborasi Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi di Garut

Garut - PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat…

20 hours ago

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si menerima audiensi Kepala serta manajemen…

2 days ago

This website uses cookies.