Categories: News

Bunuh Anak Kandung, Ibu Ini Terancam Hukuman Mati

LANGSA | SY (22) ibu yang tega melempar bayinya berusia setahun ke bak mandi terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan anak.

“Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu penjara selama 20 tahun,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (28/3/2019).

Menurut Kapolres, tersangka SY dijerat dengan beberapa pasal di KUHPidana serta Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan terhadap SY yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka SY kini sudah mengakui perbuatannya membunuh anak kandungnya.

Dia tega menghabisi nyawa sang buah hati karena kesal dengan suaminya yang sudah lama tidak menafkahinya. Dia dan suami diketahui bekerja sebagai pengemis di Kota Langsa.

“Rasa kesal hingga berujung kepada tindak kekerasan terhadap anaknya itu muncul saat pelaku sedang memandikan korban,” jelas Andy.Di tengah kekesalannya, pelaku tiba-tiba melempar anaknya ke dalam bak mandi pada Rabu (27/3) pagi. Dia membiarkan bayinya tenggelam dalam air selama setengah jam.

“Setelah 30 menit ditinggalkan, lalu pelaku kembali ke kamar mandi dan melihat korban sudah terlentang mengapung dengan kondisi tubuh korban sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya,” jelas Kapolres.

Tersangka SY kini mendekam di sel Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap tak lama setelah sang buah hati dibawa ke rumah sakit. |dtc

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lhokseumawe Darurat Celana Pendek, Menunggu Aksi Sayuti

Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…

13 hours ago

PWI Lhokseumawe Oknum TNI Pukul Wartawan di Aceh Utara ke Denpom

ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…

13 hours ago

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…

19 hours ago

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

19 hours ago

Pilar Tani, Ajang Kolaborasi Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi di Garut

Garut - PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat…

20 hours ago

Bupati Al-Farlaky ; Bulog Tolong Serap Jagung Petani Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si menerima audiensi Kepala serta manajemen…

2 days ago

This website uses cookies.