Categories: News

Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Remaja di Aceh Utara

ACEH UTARA | Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis dibawah umur. Mereka masing-masing berinisial FS (21) dan FY (21) warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (21/3/2019), menyebutkan peristiwa itu terjadi 4 Februari lalu.

FS sambung AKP Indra diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PB (15) warga Aceh Utara, sedangkan temannya, YF melakukan pelecehan seksual terhadap AY (15) warga Aceh Timur.

“Kejadiannya di jembatan Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Kedua gadis itu sempat mengalami pelecehan seksual, dipegang kelaminnya dan dibawa ke semak-semak,” katanya.

Kronologis kejadiannya, sambung AKP Indra, awalnya kedua tersangka menjumpai Yusril salah satu warga di lokasi kejadian. Lalu, keduanya meminjam handphone Yusril untuk menghubungi kedua gadis itu.

“Si gadis ini mengira yang menelepon itu Yusril. Maka datanglah mereka ke lokasi kejadian,” terang AKP Indra.

Setiba di lokasi kejadian, kedua gadis itu dipisahkan. Masing-masing berpasangan. “Saat pelecehan seksual itu terjadi, ada warga lain melintas dengan membawa senter. Keduanya lalu kabur. Kita sudah minta keterangan saksi dan akhirnya menangkap tersangka,” katanya.

Setelah kejadian itu, kedua orang tua gadis tersebut langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe. Hingga saat ini, kedua gadis itu masih shok berat dan malu keluar rumah.
“Keduanya dijerat dengan Qanun (peraturan) Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat. Sanksinya hukuman cambuk 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara selama 90 bulan,”pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

22 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

4 days ago

This website uses cookies.