ACEH UTARA | Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis dibawah umur. Mereka masing-masing berinisial FS (21) dan FY (21) warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (21/3/2019), menyebutkan peristiwa itu terjadi 4 Februari lalu.
FS sambung AKP Indra diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PB (15) warga Aceh Utara, sedangkan temannya, YF melakukan pelecehan seksual terhadap AY (15) warga Aceh Timur.
“Kejadiannya di jembatan Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Kedua gadis itu sempat mengalami pelecehan seksual, dipegang kelaminnya dan dibawa ke semak-semak,” katanya.
Kronologis kejadiannya, sambung AKP Indra, awalnya kedua tersangka menjumpai Yusril salah satu warga di lokasi kejadian. Lalu, keduanya meminjam handphone Yusril untuk menghubungi kedua gadis itu.
“Si gadis ini mengira yang menelepon itu Yusril. Maka datanglah mereka ke lokasi kejadian,” terang AKP Indra.
Setiba di lokasi kejadian, kedua gadis itu dipisahkan. Masing-masing berpasangan. “Saat pelecehan seksual itu terjadi, ada warga lain melintas dengan membawa senter. Keduanya lalu kabur. Kita sudah minta keterangan saksi dan akhirnya menangkap tersangka,” katanya.
Setelah kejadian itu, kedua orang tua gadis tersebut langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe. Hingga saat ini, kedua gadis itu masih shok berat dan malu keluar rumah.
“Keduanya dijerat dengan Qanun (peraturan) Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat. Sanksinya hukuman cambuk 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara selama 90 bulan,”pungkasnya. |KCM
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.