Categories: Polhukam

Langgar Aturan Kampanye, Puluhan Baliho Capres dan Caleg Diturunkan

LHOKSEUMAWE |Panwaslu bersama Satpol PP menertibkan baliho calon presiden dan wakil presiden serta legislatif yang terpasang di Billboard sepanjang jalan Protokol Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2019).

Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, T Zulkarnaen mengatakan penertiban dilakukan sudah sesuai dengan aturan, dengan upaya tidak ada pelanggaran terjadi jelang pemilihan.

Sebelumnya, kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik titik lokasi dilarang melakukan pemasangan APK. Selain itu kita juga sudah memberitahukan untuk menurunkan APK dipasang di zona terlarang.

BACA JUGA : KPK Ungkap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan Sekjen

Penertiban ini dilakukan hingga nanti sore, semua APK dipasang di zona terlarang akan kita turunkan dan dicopot. APK di tertipkan seperti Baliho, Spanduk dan bendera partai yang mencantumkan nomor partai itu sendiri.

Ia menyebutkan, lokasi-lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk di halamannya, dan rumah sakit atau tempat pelayanan terpadu, gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Selain itu, jalan-jalan protokol seperti Jalan Merdeka mulai Simpang Kuta Blang sampai kawasan KP-3, Jalan Medan-Banda Aceh mulai Simpang Selat Malaka sampai jalan masuk ke Kantor Pemadam Kebakaran, juga harus bebas dari alat peraga kampanye.

“Kita himbaukan kepada seluruh partai politik untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK, karena selain diberikan sanksi adminitrasi, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi hukum,” ujarnya. |RIL/M

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

19 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

4 days ago

This website uses cookies.