LHOKSEUMAWE | SY, warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, eksekutor pembunuh MA (26) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, kepada polisi mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1.050.000 setelah membunuh korban.
Uang tersebut diperoleh dari ZU (54) ayah angkat yang tega membunuh anak yang menderita keterbelakangan mental, MA (26) di Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA : Sebelum Dibunuh, Seharian Korban tak Diberi Minum
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (14/3/2019) menyebutkan, menyebutkan setelah membunuh MA dengan racun tikus, SY langsung pulang ke Medan, Sumatera Utara dan menginap di rumah keluarganya.
Setelah itu, SY pergi ke Pematang Siantar, Sumatera Utara. “Lalu, kita bersama dengan tim Jatanras Polda Aceh dibantu tim Polres Pematang Siantar, menangkap SY. Saat ini, dia terus dimintai keterangan,” katanya.
Disebutkan, keduanya ZU dan SY dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. “Sampai saat ini, hanya dua orang ini yang diduga terlibat dalam pembunuhan MA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan mayat M Amin, warga Kabupaten Bireuen ditemukan di dekat penampungan sampah, Desa Lagang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Mayat itu awalnya diduga meninggal dunia secara normal dan ditemukan dalam kondisi membusuk.
|KCM
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, MSi resmi menempuh jalur hukum…
LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan…
LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menyerahkan secara simbolis…
This website uses cookies.