LHOKSEUMAWE | ZU (54), pria yang mengotaki pembunuhan anak angkatnya MA alias B (26), mengaku membunuh dengan cara memberikan racun tikus pada minuman sang anak. Pengakuan itu disampaikan pada penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (13/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers menyebutkan awalnya niat ZU memanggil temannya SY, warga Medan, Sumatera Utara, untuk membawa korban ke salah satu yayasan panti asuhan di Sumatera Utara.
Namun, belakangan niat itu berubah menjadi peristiwa pembunuhan. Keduanya lalu mengatur strategi membunuh dan membuangnya ke dekat penampungan sampah di esa Lagang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mayatnya ditemukan warga pada 9 Maret 2019 dalam kondisi membusuk,
“Pengakuan pelaku, anak ini memang kerap membuat ulah. Dia sejak awal disekolahkan pada Sekolah Luar Biasa di Banda Aceh. Di sana, kata pelaku, dia sempat membuat ulah dengan teman-temannya,” sebutnya.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas kasus pembunuhan itu. “Kami pastikan usut tuntas. Sejauh ini dua orang ini pelakunya, kita dalami terus semua keterangan dan informasinya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan M Amin ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di dekat penampungan sampah Kabupaten Aceh Utara. Awalnya polisi menduga meninggal dunia secara normal. Begitu pemeriksaan intensif dilakukan diketahui ayah angkat korban sebagai otak pembunuhan itu. ZU ditangkap setelah diintrogasi di kantor polisi dan SY ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara, 12 Maret 2019. |KCM

Subscribe to my channel

