ACEH TIMUR | Tim Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dalam kasus sabu-sau di Jalan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (7/3/2018 Mereka masing-masing berinisial. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial F (25) dan M (43) keduanya warga Aceh Utara dan A (35) warga Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Jumat (8/3/2019), menyebutkan bersama tiga tersangka itu ditemukan 28 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam wadah penampungan ikan warna kuning.
“Awalnya kita dapat informasi ada dua pengendara becak. Kita hentikan becak ini, lalu kita periksa,” sebut AKBP Wahyu.
Setelah diperiksa, sambung Kapolres, di wadah penyimpanan ikan itu ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan teh Cina. Becak itu, sambung Kapolres dikendarai oleh F dan M.
Menurut keduanya, sambung Kapolres, ada tersangka lainnya yaitu A. Dari tangan A, ditemukan satu kilogram sabu-sabu. “Totalnya 28 kilogram,” katanya.
Saat ditanya, jaringan sabu tersebut, Kapolres menyatakan masih mendalaminya. “Kita ungkap sampai ke akar-akarnya. Kita terus dalami seluruh keterangan soal kasus ini,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

