ACEH UTARA | Tim reserse Polres Aceh Utara menangkap NS (21) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (20/2/2019) malam. Pasalnya, remaja itu membawa kabur sepeda motor milik temannya Musliadi (41) warga Desa Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, sepekan lalu.
Kasat Reskrim Porles Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Rabu (20/2/2019) lewat pesan singkat, menyebutkan penangkapan itu atas dasar laporan korban di Mapolres Aceh Utara dengan nomor LP.B/04/II/RES.1.11./Ac/Res.Aut/Reskrim, 8 Februari 2019.
BACA JUGA : Alamak, 3 Siswa Bobol Sekolah Hanya Karena Candu Game Online
“Awalnya kita tangkap pelaku di kawasan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kita introgasi dimana disimpan sepeda motor Vario dengan nomor polisi BL 3235 SD, yang telah diambil itu, dia menyebut Kecamatan Sawang, Aceh Utara, disimpan di rumah temannya berinisial Y. Maka kita datangi Kecamatan Sawang,” sebutnya.
Namun setiba di rumah Y, hanya ditemukan sepeda motor, sedangkan Y sudah melarikan diri.Modusnya, sambung Iptu Rezki, dengan cara meminjam sepeda motor temannya untuk keperluan tertentu. Setelah itu, selama seminggu korban tak bisa dihubungi.
“Dia meminjam sepeda motor, lalu digadaikan ke orang lain tadi berinisial Y. Setelah itu, dia tak mau berhubungan lagi dengan pemilik sepeda motor, hingga ditangkap polisi. Sekarang tersangka satu lagi, Y masih kita buru,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

