Categories: Uncategorized

BKN Tegaskan P3K Tidak Bisa Jadi Pimpinan Tinggi

JAKARTA | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan pada Kamis (07/02/2019).

Pada Rakorpeg yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta tersebut bertindak selaku moderator Kolonel Infanteri Zaenul Arifin beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahananan dan TNI.

BACA JUGA : Sebelum Dibunuh, Istri Pastikan Suaminya Tidur

Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Selain itu Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan, di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum. “Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo.

Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Umar Arif menambahkan dengan diselengarakannya Rakorpeg tersebut seluruh peserta diharapkan dapat memahami secara benar tentang manajemen kepegawaian khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. “Melalui Rakorpeg juga diharapkan dapat terwujud kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS yang profesional sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017,” tambah Umar. |RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

10 hours ago

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…

10 hours ago

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…

11 hours ago

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…

23 hours ago

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

2 days ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

2 days ago

This website uses cookies.