LHOKSEUMAWE | Tim Polsek Muasa Satu, Kota Lhokseumawe, menangkap dua pria yang membawa tiga pucuk senjata api rakitan di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, menyebutkan keduanya berinisial S (30) warga Kabupaten Aceh Jaya dan M (36) warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus itu berawal saat kedua pemuda itu bersama dua temannya yang lain ingin melintas di jalan Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Setiba di pos jaga desa itu, mereka yang mengendarai mobil minibus Daihatsu Senia dengan nomor polisi BK 1236 QW meminta petugas jaga malam untuk membuka portal yang menutup jalan itu.
Petugas jaga tidak mau membuka portal, dan meminta keempat pria di dalam mobil itu turun. “Setelah turun dari mobil, dua orang lainnya langsung lari. Petugas jaga malam langsung menangkap dua orang ini, lalu menghubungi polisi,” sebut Ahzan.
Polisi kata Ahzan sudah mengetahui identitas kedua pemuda yang melarikan diri itu. Di dalam mobil, sambung Ahzan polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 47 butir amunisi senjata AK 47. Satu pucuk pisto FN jenis soft gun, dan satu pucuk pistol FN (mancis mirip pistol). Ditemukan juga sebor (penutup wajah) dan sepatu lars mirip milik militer.
“Kita masih mendalami keterangan dua orang yang sudah ditangkap ini. Misalnya mau kemana mereka, apa tujuannya kok bawa senjata dan lain sebagainya. Sedangkan dua lainnya yang melarikan diri itu terus kita buru,” pungkas Ahzan. |KCM

Subscribe to my channel

