JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak 96 Teradu yang diputus perkaranya.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua majelis, Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar, Ph.D.
BACA JUGA : Sidang Putusan DKPP
Terhadap putusan-putusan yang dibacakan tersebut, ada sebanyak empat orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap, satu orang diberhentikan dari jabatan Ketua dan dua orang diberhentikan sementara.
Empat orang yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Misgianto, Ketua PPK Jelutung, Kota Jambi, Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada, Kab Bireuen, dan Irfan, Anggota KPU Kab Sinjai.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Dan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono ketika membacakan putusan dari perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018.
Seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura perkara nomor 258/DKPP-PKE-VII/2018.
Sedangkan dua orang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kab Banggai, Sulawesi Tengah, yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota). Keduanya mendapat sanksi pada perkara nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 5 (lima) orang penyelenggara pemilu dan Peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Terhadap 96 penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi dari 22 perkara ini, 40 orang berasal dari jajaran KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, yaitu 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. |RI
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar…
Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…
ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…
Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…
This website uses cookies.