ParlemenTok, DKPP Pecat Ketua Panwascam Peudada, dan Semprit KIP Sabang

Tok, DKPP Pecat Ketua Panwascam Peudada, dan Semprit KIP Sabang

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak  96 Teradu yang diputus perkaranya.

Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua majelis, Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar, Ph.D.

BACA JUGA : Sidang Putusan DKPP

Terhadap putusan-putusan yang dibacakan tersebut, ada sebanyak empat orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap, satu orang diberhentikan dari jabatan Ketua dan dua orang diberhentikan sementara.

Empat orang yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Misgianto, Ketua PPK Jelutung, Kota Jambi, Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Zulkifli, Ketua Panwascam Peudada, Kab Bireuen, dan Irfan, Anggota KPU Kab Sinjai.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Irfan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai. Dan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Harjono ketika membacakan putusan dari perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018.

Seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura perkara nomor 258/DKPP-PKE-VII/2018.

Sedangkan dua orang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi berupa pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kab Banggai, Sulawesi Tengah, yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota). Keduanya mendapat sanksi pada perkara nomor 294/DKPP-PKE-VII/2018.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 5 (lima) orang penyelenggara pemilu dan Peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu. DKPP juga merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Terhadap 96 penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi  dari 22 perkara ini, 40 orang berasal dari jajaran KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, yaitu 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. |RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...