PolhukamMas Jokowi, Cabutlah Remisi Pembunuh Wartawan

Mas Jokowi, Cabutlah Remisi Pembunuh Wartawan

LHOKSEUMAWE | Gabungan organisasi mahasiswa dan wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe menggelar demonstrasi di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/1/2019).

Aksi itu menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi yang diberikan pada Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

“Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” tegas Ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar Ismail. Dia menyebutkan gerakan untuk menolak remisi itu terus dilakukan di seluruh Indonesia hingga Jokowi mencabut keputusannya.

“Mas Jokowi cabutlah remisi untuk pembunuh wartawan,” tegas Agus.

Sekadar diketahui, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Para demonstran menandatangani petisi dan segera dikirimkan Jokowi dengan alamat Istana Negara. Mereka juga mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.

Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia. Tuntutan terakhir meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama.

Sejak kemarin hingga hari ini tercatat 25 aksi serupa digelar komunitas pers di seluruh Indonesia. Gerakan penolakan terhadap grasi it uterus digalang AJI Indonesia hingga Jokowi membatalkan putusannya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...