ACEH UTARA | Polres Aceh Utara memburu seorang kakek berinisial S (70) di Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, pria ini dilaporkan mencabuli cucunya berinisial Z (8) asal Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara ke Polres Aceh Utara, Kamis (17/1/2018).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholidiansyah, menyebutkan laporan itu tercatat LP/ 12/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT. “Pelaku ini dilaporkan oleh keluarga korban. Dugaan pemerkosan itu dilakukan di rumah korban sekitar bulan Desember 2017, pelaku dan korban ini hubungannya kakek dan cucu,” sebut Kasat Reskrim.
Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya sebanyak satu kali. Belakangan, korban yang trauma bercerita pada tetangga dan ibunya. Keluarga korban tak terima dan melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.
Kasat Reskrim menyebutkan, tim reserse sudah menerima laporan itu dan segera menindaklanjuti. Dia berharap, kasus seperti itu segera dilaporkan ke polisi. Sehingga penyidik bisa segera menangani dan menangkap pelakunya.
“Berita acara pemeriksaan dari korban sudah kita lakukan. Sekarang kita sedang memburu pelakunya. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya. |RIL
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.