LHOKSEUMAWE | Randa Saputra (30) narapidana kasus narkotika dan obat terlarang dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Kota Lhokseumawe, Jumat (19/1/2019).
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, menyebutkan petugas LP Kelas IIA Lhokseumawe telah melaporkan kasus narapidana kabur itu ke Mapolres Lhokseumawe. Dia menyebutkan, informasi dari petugas LP diketahui saat petugas mengecek jumlah tahanan setelah shalat Isya, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Petugas piket itu Mukhtar yang mengabsen narapidana. Dia ini yang mengetahui satu orang napi tidak lengkap, dan melakukan pengecekan ke sejumlah tempat di komplek tahanan itu,” sebut Ahzan.
Dia menyebutkan, belakangan diketahui narapidana itu kabur lewat tinding dengan cara menyambung kain sepanjang lima meter agar bisa keluar tembok tahanan. “Jadi dia kabur lewat sisi barat LP itu. Menggunakan kain yang disambung hingga keluar dari LP,” terangnya.
Tahanan itu juga sudah dicek ke alamat tempat tinggalnya di Desa Meunasah Mayang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Namun, narapidana itu belum ditemukan. Saat ini, sambung Ahzan, petugas LP dibantu polisi sedang mencari keberadaan narapidana tersebut.
“Kita imbau pada keluarganya untuk membujuknya kembali ke LP. Jika pun tak kembali, maka akan kita cari sampai ketemu,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

