Connect with us

Satu Senjata Api, Empat Tersangka Diciduk

Polhukam

Satu Senjata Api, Empat Tersangka Diciduk

ACEH UTARA | Tim Polres Aceh Utara menangkap empat tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Desa Lhok Meurbo, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Tim yang dipimpin Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi awalnya menggerebek sebuah pondok di area perkebunan milik warga. Namun, kedatangan petugas terdeteksi oleh pelaku pengedar narkoba tersebut dan mereka melarikan diri.

BACA JUGA : Sudah Tahun 2019, Dana Desa 2017 sebesar Rp 17, 9 Miliar belum Dibayar

“Barang bukti itu kita temukan di area kebun tersebut,” sebut AKP Iswahyudi, Rabu (9/1/2019). Dia menjelaskan,awalnya polisi menerima informasi ada tersangka narkoba dengan inisial M alias Ki Robot di kebun itu. Pria ini masuk dalam daftar pencarian orang dua bulan lalu.

Setelah menggeledah gubuk itu, sambung AKP Iswahyudi, polisi lalu melakukan pengembangan. Di hari yang sama ditangkap jaringan Ki Robot yaitu N (22), E (44) AG (40) dan MH (25), semuanya warga Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Saat ini, polisi telah menahan keempat orang itu dan penyidikannya ditangani satuan narkoba. Keempat orang yang ditangkap ini mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Ki Robot, dan kita terus kejar Ki Robot sampai ketemu,” pungkasnya. |CM

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

To Top