LHOKSEUMAWE | Pemerintah Kota Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru dengan cara berhura-hura, karena dinilai tidak sesuai dengan penerapan syariat islam dan tradisi kebudayaan masyarakat Aceh.
Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, mengatakan, daerah kita merupakan daerah yang bersyariat islam dan masyarakat pun beragam islam. Jadi perlu kita himbau perayaan pengantian tahun itu bukan lah budaya orang islam.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban pada saat malam tahun baru (masehi) atau pergantian tahun. Sebagai daerah dan Aceh umumnya yang berlaku syariat Islam, mari kita bersama-sama menjalankan pada aturan yang sesuai berdasarkan hukum Islam itu sendiri,” kata Yusuf Muhammad, kepada wartawan, Sabtu, (29/12/2018).
Ia menambahkan kita umat muslim memiliki tahun baru Islam yaitu 1 Muharram Hijriyah yang kita rayakan dengan cara islam yakni berzikir dan doa bersama.
Sedangkan, MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Asnawi Abdullah menghimbau kepada semua pemilik atau pengusaha hotel. Wisma rumah penginapan, café-café, tempat wisata dan lainnya untuk tidak mengadakan acara pesta pora serta hura-hura yang bertentangan dengan syariat islam.
Hal ini diutarakan dalam himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe nomor 18 tahun 2018 tentang menyambut tahun baru 2019 Masehi.
Tgk Asnawi mengharapkan kepada seluruh masyarakat muslim tidak merayakan pengantian tahun baru dalam bentuk apapun, namun masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Kita juga berharap warga non muslim agar dapat menghargai daerah yang berlaku penerapan syariat islam, jika merayakan perayaan natal dan tahun baru hendaknya dapat dilaksanakan dengan tertip didalam ruang serta menjaga kenyamanan masyarakat lainnya,” harapnya.
Selain itu, pemerintah Kota Lhokseumawe juga tidak dibenarkan mengeluarkan izin dan dukungan atas segala kegiatan yang dapat menimbulkan kemungkaran serta membakar macron, pesta pora, kembang api, meniup trompet dan sejenisnya.
Dimalam tahun baru nanti, lanjutnya Tgk Asnawi, penegak hokum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan dapat mengambil tindakan tegas terhadap perlaku yang melanggar himbauan tersebut.|MU

Subscribe to my channel

