LHOKSEUMAWE- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe lakukan pemusnahan barang bukti hasil tidak pidana kepabeanan yang terdiri dari 768 karung seberat 18 ton bawang merah dengan kondisi tidak layak konsumsi di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Selasa (31/3/2020).
Adapun pemusnahaan dilakukan dengan cara mengali lobang yang cukup dalam setelah itu disiram dengan oli bekas dan kemudian di timbun.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, M. Rizki Baidillah, mengatakan barang bukti itu hasil peneghan atas upaya importasi illegal berupa bawang merah di pesisir timur sumatera tepatnya di pesisir Pantai Piadah, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara.
Selain barnag bukti itu, pihaknya juga menangkap lima tersangka yakni, HB (50) selaku pemikik bawang, DHL (48), ZLM (48) NRD (43) dan HZM (19), semua mereka sudah ditahan dan kini sedang dilakukan proses di Kejaksaan.
Dia menjelaskan kerugian yang dapat ditimbulkan bila bawang merah impor ilegal yang tidak melalui proses tindakan karantina ini beredar dapat membahayakan kesehatan konsumen dan dapat menyebarkan virus atau bibit penyakit juga dapat menganggu kelangsungan produksi oleh petani bawang merah alam negeri.
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantup dalam manifest dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang inpor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliyar,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya saksi hukum di harapkan para pelaku usaha dan masyarakat tidak melakukan tindakan penyeludupan atau membeli hasil penyeludupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.
“Kami imbau kepada masyarakat jika ingin konsultasi terkait inport, silakan ke kantor kami untuk berusahan menantitesis untuk sesuatu yang illegal sehingga sama-sama nyaman dan terlindungi,”imbaunya.
|AT

Subscribe to my channel

