ACEH UTARA – Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial I (41) warga Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, 14 Februari 2020. Pasalnya pria memiliki dua istri ini memperkosa adik iparnya sendiri sebanyak tiga kali pada tahun 2019 lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Komisaris Polisi (Kompol) Ahzan, kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (6/3/2020) menyebutkan, korban merupakan adik ipar dari istri kedua dan tunarungu. Bahkan, korban dilaporkan hamil empat bulan.
“Kasus ini terbongkar saat istri pelaku curiga kondisi adiknya LY warga Lhokseumawe. Gadis berusia 14 tahun dan tuna rungu itu seperti orang hamil. Lalu dites pakai alat kesehatan ternyata benar hamil empat bulan,” kata Ahzan.
Atas peristiwa itu, keluarga menanyakan siapa yang memperkosa korban. Lalu ditunjuk abang iparnya sendiri. Kesal akan tindakan suaminya, sang kakak langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, pemerkosaan pertama dilakukan pada akhir September 2019 di kawasan wisata Ujong Blang, Lhokseumawe. Saat itu, pelaku memperkosa korban dalam kamar ganti pakaian di lokasi obyek wisata itu.
Padahal, saat itu seluruh keluarga ke lokasi wisata untuk berlibur.
Pemerkosaan berikutnya pada bulan Oktober dan Desember di rumah korban. Korban tak menceritakan peristiwa memalukan itu karena diancam pelaku akan dipukul.
“Pelaku kita tangkap dan sampai sekarang belum mau mengakui perbuatannya. Namun dari alat bukti yang ada, kita yakin dia pelakunya,’ pungkas Ahzan.
|KCM

Subscribe to my channel

