LHOKSEUMAWE | NP (42) pria asal Kota Medan, Sumatera Utara mengaku sebagai petugas Dept Collector melacak mobil yang menunggak cicilan menggunakan aplikasi Handphone.
“Saya melacak keberadaan mobil korban itu menggunakan aplikasi telpon,” katanya kepada awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (3/3/2020).
Pelaku mengatakan setelah ditemukan mobil yang menjadi sasaran, dirinya terlebih dulu melakukan pengecekan data. Seterusnya pelaku konfirmasi ke perusahaan, lalu dikirim surat perintah untuk dilakukan penarikan. Kemudian, pelaku juga mengakui sudah dua tahun bekerja di leasing tersebut.
“Untuk sekali dilakukan penarikan dibayar Rp 15 juta,” katanya
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pelaku diciduk Satreskrim Polres Lhokseumawe karena merampas sebuah mobil milik warga di kawasan Kota Lhokseumawe, karena menunggak cicilan/kredit.
|MU

Subscribe to my channel

