LANGSA – Polisi Resor (Polres) Langsa, berhasil mengidentifikasi temuan mayat wanita di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa (10/12/2019) sore.
Mayat itu diketahui bernama Nurita (42) warga Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Selama ini, Nurita diketahui bekerja di Toko Siska, di Desa Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Diketahui Nurita meninggalkan empat anak.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, dihubungi per telepon, Kamis (12/12/2019) membenarkan identitas korban telah diketahui. Hari ini, direncanakan, jenazah korban akan diserahkan ke keluarga.
Proses visum telah selesai dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
“Rencananya hari ini jenazahnya diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Arief menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Petugas terus memeriksa sejumlah saksi yang mengenak korban. “Penyidikan masih berlangsung. Kami terus bekerja keras mengungkap kasus ini,” sebutnya.
Sebelumnya warga dihebohkan dengan temuan mayat di dalam parit di Desa Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa (10/12/2019) sore. Wanita tanpa idenittas itu diduga korban pembunuhan. ditemukan lima tusukan diduga dengan benda tajam, tiga diantaranya berada di atas dada dan dua di dada sedalam lima sentimeter, polisi juga menemukan bekas luka di kepala. Seperti dipukul dengan benda tumpul.
Ciri wanita itu, sambung Arief, tinggi sekitar 150 sentimeter, kulit putih bersih, memakai anting, wajah oval, kepala atas menonjol, dahi lurus, mengenakan celana dalam warna abu-abu, bra warna hitam dan memakai ikat rambut warna abu-abu tua.
|KC

Subscribe to my channel

