LHOKSEUMAWE | Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe melakukan sidang perdana terkait kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang digagalkan oleh petugas Bea Cukai Lhokseumawe.
Persidangan perdana itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Garuda , Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap empat dakwaan, Rabu (11/12/2019)
Sidang itu berlangsung terpisah, dan bergantian oleh JPU.
Terlebih dahulu JPU membacakan terhadap terdakwa Asnawi Idris (39) warga Desa Ule Rubek Barat, Kecamatan Seneuddon, Aceh Utar ; Dan disusul terdakwa Saiful Anwar (44) warga Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan dua temannya Nurdin Kadir (50), Nurdin (28) yang keduanya warga Keude Lapang, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
“Kenapa disudangkan terpisa karena ke empat terdakwa ini mempunyai peran yang berbeda, yang pertama kita bacakan yaitu AI perannya menyuruh, sedangkan SA dan dua temannya perannya pendukung,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Doni Siddik.
Yang membedakan pasal kedua peran itu, terhadap terdakwa AI, dakwaan primair, pasal 114 ayat (2) uu no 35 th 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Subsidair, pasal 112 ayat (2) uu no 35 th 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Terdakwa SA, NK, N, dakwaan primair, pasal 114 ayat (2) uu no 35 th 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, pasal 112 ayat (2) uu no 35 th 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Perbedaan pasal yang di dakwaan keduanya hanya di Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang mana ayat (1) ke -2 dengan memberi atau menjanjikan sesuatu atau memberi upah Rp. 15 juta per kilogram. Sedangkan ayat (1) ke 1 adalah yang melakukan atau turut serta melakukan, atau mereka yang melakukan pengambilan sabu dari Negara Malaysia ke Aceh -Indonesia,” kata Muhamad Doni Siddik.
|RZ

Subscribe to my channel

