NewsPolisi Bentuk Tim Ungkap Mayat dalam Karung di Aceh Timur

Polisi Bentuk Tim Ungkap Mayat dalam Karung di Aceh Timur

LANGSA | Polres Langsa membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penemuan mayat Asnawi (37) yang dimasukan dalam karung dan dibuang ke sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, 1 Oktober 2019 lalu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan dihubungi per telepon, Kamis (3/10/2019) menyebutkan dirinya sudah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus itu.

Apakah mayat itu kasus pembunuhan? “Belum bisa dibilang begitu. Ini temuan mayat. Kita berangkat dari temuan mayatnya dulu ya,” kata AKBP Andy.

“Ini tim saya masih bekerja di lapangan. Kita kerja maksimal mengungkap kasus ini,” katanya.

Selain itu, Andy menyebutkan, setelah gambaran kasus itu lengkap, barulah polisi menyampaikan pada masyarakat.

“Kami masih bekerja, jadi setelah semua selesai, rangkaian dan gambarannya lengkap, baru kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Sebelumnya dibertiakan Asnawi (37) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur ditemukan dalam karung, dengan kondisi tangan diikat, kaki digembok dan dililit ban sepeda motor di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (1/10/2019). |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...