NewsPria Cabuli Nenek 74 Tahun Diserahkan ke Jaksa Aceh Utara

Pria Cabuli Nenek 74 Tahun Diserahkan ke Jaksa Aceh Utara

LHOKSUKON |Penyidik unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan BA alias Adek 35 tahun, tersangka pemerkosa nenek ke Kejari setempat, Kamis, 26 september 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).

Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.|NAU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky dan Kapolres Perkuat Sinergi Pembangunan dan Kamtibmas Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

BPBD Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pembangunan Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara

LHOKSUKON- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara,...

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname dari KKP

PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan...

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai...