NewsPria Cabuli Nenek 74 Tahun Diserahkan ke Jaksa Aceh Utara

Pria Cabuli Nenek 74 Tahun Diserahkan ke Jaksa Aceh Utara

LHOKSUKON |Penyidik unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan BA alias Adek 35 tahun, tersangka pemerkosa nenek ke Kejari setempat, Kamis, 26 september 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).

Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.|NAU

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques Understanding...

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan...

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk...