LANGSA| Modus baru penjual sabu-sabu diungkap satuan narkoba Polres Langsa, dimana pelaku dua ibu rumah tangga masing-masing berinisial BA(37) warga Desa Gampong Jawa, dan AR (35) warga Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (7/9/2019). Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Langsa.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Satria, menyebutkan awalnya timnya memperoleh informasi BA kerap menjual sabu-sabu di rumahnya. Praktik itu dilaporkan warga ke Mapolres Kota Langsa.
“Kita gerebek ke rumahnya, ternyata benar bersama BA ada dua paket sabu-sabu seberat 4,45 gram, satu timbangan digital, satu handphone dan uang tunai Rp 700.000 diduga hasil jualan sabu-sabu,” kata Iptu Wijaya.
Ditemukan timbangan digital menyakinkan polisi BA memang sebagai penjual sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dari rumah BA, polisi menangkap AR, ibu rumah tangga lainnya di rumahnya dengan barang bukti lima bungkus sabu-sabu seberat 0,83 gram, sepuluh plastik untuk membungkus sabu-sabu, satu alat hisap sabu, tiga mancis, dan satu dompet. Di rumah AR, ditangkap pula pemuda IS (22).
“Total tersangka itu tiga orang. IS dan AR ditangkap di lokasi yang sama. Praktik ibu rumah tangga menjual sabu-sabu itu praktik baru. Biasanya penjual sabu-sabu itu ya laki-laki,” terang Wijaya.
Kedua ibu rumah tangga itu mengaku barang haram itu diperoleh dari pria berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka membeli sabu-sabu seharga Rp 3,5 juta untuk dijual kembali.
“Per paket kecil itu dijual Rp 100.000-Rp 450.000. Kedua ibu rumah tangga itu mengambil untung dari hasil jualan tersebut. Pembelinya beragam usia. Saat ini kita tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

