LHOKSEUMAWE| Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani surat edaran wajib menggunakan bahasa Aceh setiap hari Jumat di lingkungan kantor pemerintah. Surat itu telah diedarkan ke seluruh instansi pemerintah dan sekolah.
“Wajib menggunakan bahasa Aceh baik untuk masyarakat pendatang maupun untuk masyarakat lokal. Instansi pemerintah, mulai dinas, kantor, badan daerah san sekolah wajib menggunakan bahasa Aceh lisan dan tulisan. Artinya, surat pun kalau dikeluarkan hari Jumat wajib menggunakan bahasa Aceh,” kata Suaidi Yahya, di Lhokseumawe, Minggu (25/8/2019).
Dia menyebutkan, jika ada pendatang atau masyarakat luar Aceh yang mengunjungi kantor wali kota pada hari Jumat, maka akan disediakan penerjemah bahasa Aceh. Silakan datang, namun tetap dilayani dalam bahasa Aceh. “Nanti ada penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Aceh. Pegawai yang melayani orang itu akan menjawabnya pakai bahasa Aceh,” sebut Suaidi.
Tujuannya sambung politisi Partai Aceh itu untuk membudayakan kembali bahasa Aceh. Saat ini, generasi milineal kota itu banyak yang tidak lagi menggunakan bahasa Aceh dalam perbincangan sehari-hari. “Bahaya sekali, bahasa ibunya dia tak bisa lagi,” katanya.
Untuk tahap awal, baru sebatas surat edaran. Setelah dianggap masa sosialisasi cukup hingga ke pelosok desa, maka akan dibuat peraturan wali kota atau qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan bahasa Aceh di Kota Lhokseumawe.
“Ini langkah kita untuk membudayakan bahasa lokal, bahasa nenek moyang kita, bahasa Aceh,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

