LHOKSEUMAWE| PT Telkom Cabang Lhokseumawe menyebutkan sudah berkomunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe, terkait permintaan pemblokiran game online PUBG di wilayah itu. Secara resmi, perusahaan plat merah itu belum menerima permintaan melalui surat.
Kepala PT Telkom Lhokseumawe, T Fauzan, dihubungi per telepon, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, pihaknya menunggu surat resmi permintaan pemblokiran game online itu dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Saya sudah komunikasi dengan kepala dinasnya, secara resmi suratnya memang belum dikirim. Menunggu tandatangan wali kota. Namun saya sudah komunikasi by phone,” kata T Fauzan.
Dia menyebutkan, untuk pemblokiran game online itu, dirinya akan berkomunikasi dengan pimpinan kantor PT Telkom di Medan Sumatera Utara dan kantor pusat PT Telkom di Jakarta.
Saat ditanya apakah memungkinkan diblokir dalam satu wilayah, T Fauzan menyebutkan diperlukan persetujuan pemblokiran dari kantor pusat. “Kami akan analisis dan pelajari serta diskusikan dengan kantor pusat. Apakah nanti akan diblokir atau bagaimana, nanti akan diambil keputusan oleh kantor pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta pemblokiran game online itu sebagai bentuk tindaklanjut fatwa haram yang dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh. Fatwa haram itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Sebagian mendukung larangan tersebut dan sebagian lagi menolak. |KCM

Subscribe to my channel

