LHOKSEUMAWE| Pemerintah Kota Lhokseumawe, meminta PT Telkom memblokir game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds). Langkah itu diambil menyusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lhokseumawe, Faisal, dihubungi per telepon, Selasa (13/8/2019), membenarkan lembaganya yang menyiapkan surat untuk ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya tentang pemblokiran game online itu.
“Benar, suratnya dinas kita yang buat. Nanti yang tandatangan Pak Wali,” kata Faisal.
Sementara, Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo, Lhokseumawe, Arman, menyebutkan surat itu sudah diparaf oleh kepala dinas dan sekretaris daerah Kota Lhokseumawe. “Posisi suratnya sudah di meja Pak Wali. Setelah ditandatangani baru dikirim ke PT Telkom,” sebutnya.
Dia menyebutkan, secara teknis, pemblokiran untuk wilayah Lhokseumawe dimungkinkan. “Karena pemblokiran itu berbasis IP (Internet Protocol). Sekarang itu IP sudah per regional. Jadi bisa saja diblokir regional Lhokseumawe saja,” katanya.
Pemblokiran itu untuk menindaklanjuti fatwa haram dari MPU Aceh. Sehingga, untuk wilayah Lhokseumawe ke depan tidak bisa diakses lagi gambe online tersebut. “Mungkin dalam waktu dekat surat itu sudah kita kirim ke PT Telkom setelah ditandatangani Pak Wali,” pungkasnya.
Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram gambe oline PUBG. Larangan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Sebagian mendukung larangan tersebut dan sebagian lagi menolak. |KCM

Subscribe to my channel

