ACEH UTARA |Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan menggelar Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Korban Pelanggaran HAM yang akan dilaksanakan selama dua hari pada 16-17 Juli 2019 dipusatkan di Gedung DPRK Aceh Utara.
“Pihaknya menggelar rapat dengar kesaksian (RDK) untuk mendengarkan suara korban, mengupayakan rekonsiliasi serta merekomendasi pemulihan dan pemberian reparasi kepada para korban,” Kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi saat gelar konferensi pers di Gedung DPRK Aceh Utara, Senin (15/7/2019).
Afridal menambahkan rencananya pihaknya akan mendengarkan kesaksian 17 orang penyintas dalam konflik Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, di hari pertama pada selasa, 16 Juli 2019 (besok) akan diperdengarkan 7 kesaksian korban dan hari kedua (Rabu, 17 Juli 2019) 9 kesaksian dari berbagai jenis kekerasan yang diterima oleh korban pada massa konflik silam.
“Kita hanya sebatas itu, soal ke pengadilan HAM atau tidak itu adalah kewenangan Komnas HAM untuk menyelesaikan segala dugaan penyiksaan yang terjadi selama masa konflik Aceh,” ujarnya.
Afridal menjelaskan, KKR Aceh merupakan lembaga negara non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.
Menurut Afridal, pemilihan lokasi di Aceh Utara berdasarkan luas wilayah kejadian, banyaknya korban dan ini kegiatan yang kedua setelah RDK pertama kita hadirkan 14 korban pelanggaran HAM di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, 27-28 November 2018 lalu.
“Tindak lanjut hasil dari RDK pertama saat ini sudah kita buat dan direkomendasikan untuk dilakukan reparasi dalam tahap awal, dan RDK ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran,” ujar Afridal.
Dalam konferensi pers itu turut dihadiri Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah, dan Muhammad Daud Berueh. |RI|MU
Sorry, there was a YouTube error.

Subscribe to my channel

