BANDA ACEH | Pemerintah Kota Banda Aceh dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melarang warga membakar mercon dan petasan saat lebaran. Pedagang yang kedapatan menjual petasan juga akan tindak.
“Tahun ini petasan atau mercon tetap dilarang, baik dalam bulan puasa maupun pada saat hari raya Idul Fitri 1440 H,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).
Untuk membahas masalah tersebut, Aminullah juga sudah menggelar rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari Banda Aceh, Erwin Desman, Ketua MPU Kota, Tgk Damanhuri Basyir, unsur dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Rapat digelar di Pendopo Wali Kota di Blang Padang, Banda Aceh sore tadi. Larangan penggunaan petasan atau mercon ini disepakati unsur Forkopimda Banda Aceh.
Menurut Aminullah, larangan tersebut dibikin untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya.
“Pedagang yang ditemukan menjual petasan akan dilakukan penindakan,” jelas Aminullah.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, mengatakan, polisi akan mengambil tindakan bagi para pedagang yang nekat menjual petasan. Polisi tidak mentolerir penjual petasan baik selama Ramadhan maupun lebaran.
“Akan kita ambil tindakan, baik represif maupun preventif. Intinya tidak dibenarkan menjual petasan dan sejenisnya di Banda Aceh,” ungkap Trisno.
Untuk mengamankan lebaran nanti, Polresta Banda Aceh menyiapkan 166 personel. Sejumlah pos keamanan dan pelayanan akan ditempatkan dibeberapa titik untuk mendukung Operasi Ketupat Rencong 2019.
“Pos pelayanan kita tempatkan di Terminal Bathoh, Ulee Lheu dan Terminal L-300 Lueng Bata. Selain itu ada pos keamanan juga di Lambaro,” beber Trisno. |DTC

Subscribe to my channel

