ACEH UTARA | Partai Gerindra Kota Lhokseumawe, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/5/2019). Pasalnya, Gerindra menduga terjadi pergeseran suara dari suara partai menjadi suara calon anggota legislatif.
“Ini kecurangan, suara partai digeser ke suara calon anggota DPRD Provinsi. Dan, kami memiliki bukti data itu terekam dalam form C1 dan berubah saat DA1. Misalnya suara partai 20 di C1, lalu pada form DA1 rekapitulasi kecamatan menjadi nol. Itu terjadi di Kecamatan Matangkuli dan sejumlah kecamatan lain. Namun, paling parah itu di Matangkuli, Aceh Utara,” sebut pelapor Partai Gerindra, Agam Khailullah.
Dia menyebutkan, seluruh bukti kecurangan itu telah dilaporkan ke Bawaslu. Selain itu, saat ini sedang proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Dia meminta, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menunda rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Matangkuli. Pasalnya, kecamatan itu masih dalam sengketa di Bawaslu Aceh Utara.
Sementara itu, Ketua PPK Matangkuli, Aceh Utara, Muslim dihubungi per telepon menyebutkan saat rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada komplain dari saksi Partai Gerindra. “Saksinya juga tandatangan. Saya juga belum tau ada laporan itu ke Bawaslu,” jawabnya singkat.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Aceh Utara, M Nur Furqan, menyatakan laporan itu sudah diterima dan akan diperiksa oleh tim Bawaslu. “Nanti diklarifikasi, dipanggil Panwas dan PPK Kecamatan Matangkuli. Baru nanti akan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu Aceh Utara,” pungkasnya. |RI |KCM

Subscribe to my channel

