PolhukamBawaslu Temukan Saksi Coblos 10 Kali Surat Suara

Bawaslu Temukan Saksi Coblos 10 Kali Surat Suara

BANDA ACEH | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menemukan saksi partai politik mencoblos 10 kali pada surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019. Peristiwa terjadi di TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, dan TPS 38 Desa Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

“Di Nisam itu saksi diberikan surat suara masing-masing 10 lembar. Mereka lalu mencoblos kesepuluh lembar surat suara itu untuk calon yang didukung. Itu yang ditemukan,” sebut Komisioner Bawaslu Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, per telepon, Jumat (19/4/2019).

Dia menyebutkan, kedua TPS itu telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. KIP, sambung pria yang akrab disapa Yah Qan ini memiliki waktu 10 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang.

“Surat rekomendasi sudah kita kirim ke KIP Aceh Utara. Sampai hari ini saya belum mendapat jawaban dari KIP, kapan akan digelar pemilihan ulang itu,” pungkasnya. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir...