ParlemenIni Penjelasan Soal Rangkap Jabatan Sekjen dan Irjen Kemenag RI

Ini Penjelasan Soal Rangkap Jabatan Sekjen dan Irjen Kemenag RI

JAKARTA | Rangkap jabatan Sekjen dan Irjen yang saat ini diemban M Nur Kholis Setiawan mendapat sorotan. Ada pandangan yang menilai hal itu berdampak pada lemahnya pengawasan di Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelasakan bahwa pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) dijabat oleh dirinya karena paling dekat secara tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Keppres No 7 tahun 2014 terkait struktur di Kementerian Agama. Menurutnya, ada lima unsur pimpinan di Kementerian Agama, yaitu: pemimpin dijabat Menteri Agama, pembantu pemimpin dijabat Sekretaris Jenderal, pelaksana dijabat para Direktur Jenderal, pengawas dijabat Inspektur Jenderal, dan pendukung dijabat Kepala Badan.

BACA JUGA : KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Respon Kemenag RI

“Dari tusi yang paling dekat, sebagai pembantu menteri adalah pembantu menteri dan pengawas. Yang bisa masuk keseluruhan. Jadi tidak mungkin dari sisi pengisian sementara untuk jabatan Irjen diisi oleh Dirjen. Sebab tidak nyambung. Sebab dirjen hanya sesuai dengan tusinya. Dirjen Pendis hanya boleh mengurusi Pendidikan Islam, tidak boleh mengurusi haji. Sementara kalau pengawas, boleh mengawas apa saja. Sama dengan sekjen, boleh mendukung apa saja dalam konteks kebijakan, masuk haji bisa, pendidikan bisa,” jelas M Nur Kholis Setiawan.

“Itulah hirarki kepemimpinan di Kemenag. Karena Irjen lowong, maka harus ada pelaksana tugas. Yang paling dekat dalam konteks tusi tadi adalah sekjen sebagai Plt,” sambungnya.

Ditambahkan M Nur Kholis Setiawan, Kementerian Agama sudah melakukan seleksi untuk pengisian jabatan Irjen. Seleksi itu dilakuakn bersamaan dengan 14 formasi lainnya untuk jabatan eselon II. “Yang kita umumkan tanggal 1 Maret itu, sudah ada tiga nama besar yang sudah kita tindak lanjuti dengan surat Menag kepada Setneg,” tuturnya.

“Sebab, ada kewenangan yang berbeda. Kalau eselon II kewenangan Menag untuk meng-SK-kan dan melantik. Kalau eselon I harus TPA dulu di Presiden. Sehingga Irjen kemudian dijabat sementara oleh saya karena yang paling dekat tusinya,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Pria akrab disapa Romi itu kini ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut selama 20 hari ke depan.|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga...

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di...

Amoda Hotel By Sativa Resmi Hadirkan Gedung Baru, Tingkatkan Fasilitas dan Kenyamanan Tamu di Banda Aceh

BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan...

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...