ACEH TAMIANG | Tim reserse narkoba Polres AcehTamiang menangkap 2.157 butir ekstasi di sejumlah lokasi terpisah, pada Jumat (22/2/2019) malam.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, lewat pesan singkat, Sabtu (23/2/2019) menyebutkan bersama barang bukti itu turut ditahan tiga pria masing-masing berinisial RB (28) warga Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, IA (33) warga Desa Cinta Raja, dan SB (33) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
BACA JUGA : Kapolri : Aceh Aman Dimata Jakarta
“Awalnya, kita mendapat informasi bahwa di RB sedang transaksi ekstasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Itu sudah tengah malam. Kita telusuri informasi ini dan benar, lalu ditangkap RB dengan barang bukti 78 butir ekstrasi,” sebutnya.
Setelah itu, sambung Zulhir, ekstasi itu diperoleh dari tersangka IA, dan polisi menangkap dirumahnya di IA dengan barang bukti 36 butir ekstasi. “Keduanya ini bisnis narkoba jenis ekstasi, RB beli dari IA buat dijual lagi. Ciri khas ekstasi milik mereka berlogo petir dan warna pink,” terangnya.
Tidak puas menangkap dua tersangka, polisi lalu mengembangkan penyidikan dan menemukan SB dengan barang bukti 2.034 butir. Dari ketiganya, SB diduga kuat sebagai bandar besar perdagangan ekstasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
“SB mengaku ekstasi itu dibeli dari seorang berinisial A. Dia mengaku membeli dalam jumlah besar selain untuk dikonsumsi juga untuk diedarkan kembali. Saat ini, ketiganya kita tahan di Mapolres Aceh Tamiang dan pria berinisial A dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tamiang,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

