PolhukamMantan Kapolri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Kini Dipenjara

Mantan Kapolri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Kini Dipenjara

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Tak hanya Listyo Sigit, dua jenderal Polri lainnya juga terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya bahkan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan, tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang semestinya.

Dugaan pelanggaran semakin serius setelah penyidik menemukan indikasi penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, seorang jenderal berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada tindak pidana yang terbukti dilakukan masing-masing tersangka.

Pihak Polri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Proses penyidikan disebut akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, motif penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Penetapan dan penahanan tiga jenderal dalam perkara ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran privasi, hingga keamanan komunikasi pejabat negara.

Publik kini menanti pengungkapan lebih jauh mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penghapusan jejak digital.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di tubuh Polri. Ketiga tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.|TIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pemkab Atim Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN, Bupati Al-Farlaky Paparkan Kesiapan di BKN

#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh...

Pertamina Patra Niaga Regional SumbagutJaga Kelestarian Alam dan Penghijauan di Sekitar Danau Toba

Samosir– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Perkuat Konsolidasi Organisasi, PCNU Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

LHOKSEUMAWE – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe...

Bupati Al- Farlaky Serahkan 6 Armada Ambulans Baru untuk Puskemas

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...